- Voucher Umroh akan diberikan kepada Ketua Kelompok, setelah melengkapi kelompoknya sesuai dengan jumlah maksimum orang pada masing-masing paketnya (lihat tabel di atas).
- HUAU berlaku sampai dengan komisi dicairkan (maksimal 10 mitra, disesuaikan dengan Paket yang diambil/dijalankan).
- HUAU dapat diperbaharui kembali dengan melakukan proses pendaftaran kembali dan memilih Paket yang akan dijalankan.
- Setiap pemegang HUDA (Hak Usaha Distributor Avicena) berhak mendapat potongan harga sebesar 30% untuk setiap produk Avicena, kecuali Avicena Umroh.
- HUDA berlaku satu tahun sejak tanggal terakhir pembelian produk Avicena (Pada saat anda bergabung dihitung sebagai pembelian pertama). Contoh: Anda terakhir melakukan pembelian produk Avicena tgl. 20 April 2012 maka HUDA anda secara otomatis berahir tgl. 20 April 2013.
- Pembayaran yang sah hanya melalui no. Rekening yang tercantum dibawah ini:
Bank BCA No. Rekening 7510.39.7252
atas nama Johan Haryanto
Atau untuk pembayaran tunai dilakukan dikantor pusat PT. Lebah Tekno
Jl. Dr. Ratna No.88 Jatiasih, Bekasi.
- PT. Lebah Tekno Tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan di luar ketentuan di atas.
- Keanggotaan BELUM DINYATAKAN VALID jika mitra belum melampirkan/mengirimkan fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
- Bila Status keanggotaan belum valid, maka hak atas KOMISI yang diperoleh BELUM DAPAT DICAIRKAN.
- Setiap Orang dalam Kelompok wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Mitra untuk setiap transaksi yang dilakukan di Kantor PT. Lebah Tekno.
- Terhadap orang-orang dalam Kelompoknya, Kepala Kelompok berkewajiban menyampaikan informasi mengenai produk Avicena dan Avicena Umroh dengan jelas (tidak ada yang ditutup-tutupi) dan benar (tidak ada kebohongan).
- Penggantian Kartu Anggota yang hilang dikenakan biaya Rp. 10.000 (sebesar sepuluh ribu rupiah).
- Harga produk Avicena dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Persetujuan keanggotaan/kemitraan sepenuhnya merupakan hak Avicena (PT. Lebah Tekno).
- Ketentuan dan Tatatertib yang belum tercantum dalam lembaran ini akan dicantumkan dalam Ketentuan dan Tatatertib tambahan.
- Dalam hal terjadinya sesuatu yang di luar kemampuan perusahaan (force majeure), akan diberlakukan kebijakan lain yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.